Junda menegaskan, pelaksanaan APBD Perubahan nantinya harus diarahkan pada program yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pencapaian target pembangunan.
Karena itu, setiap alokasi anggaran diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
Junda juga menekankan pentingnya kehadiran pemerintah melalui berbagai program dan bantuan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pembangunan daerah harus mampu memberikan manfaat dalam jangka pendek sekaligus memperkuat fondasi pembangunan secara berkelanjutan.
“Pemerintah tidak hanya hadir untuk mendengar dan merespons kebutuhan masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga terus berupaya memberikan perhatian melalui berbagai bentuk bantuan dan program nyata yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandasnya.
Dengan disepakatinya KUPA dan PPAS Perubahan 2026, Pemprov Sulbar bersama DPRD selanjutnya dapat melanjutkan tahapan pembahasan perubahan APBD dengan mengacu pada prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati.
Kesepakatan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, terarah, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Sulawesi Barat. (*/wu)











