SULAWESI BARAT

Junda Maulana: Anggaran Perubahan 2026 Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

×

Junda Maulana: Anggaran Perubahan 2026 Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Sulbar menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna, Kamis (27/8/2026).

Junda menegaskan, pelaksanaan APBD Perubahan nantinya harus diarahkan pada program yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pencapaian target pembangunan.

Karena itu, setiap alokasi anggaran diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

BACA JUGA:  GARATTA TBC Bawa Inovasi Sulbar ke PKN II LAN Makassar, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Junda juga menekankan pentingnya kehadiran pemerintah melalui berbagai program dan bantuan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pembangunan daerah harus mampu memberikan manfaat dalam jangka pendek sekaligus memperkuat fondasi pembangunan secara berkelanjutan.

“Pemerintah tidak hanya hadir untuk mendengar dan merespons kebutuhan masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga terus berupaya memberikan perhatian melalui berbagai bentuk bantuan dan program nyata yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandasnya.

BACA JUGA:  Musprov KORMI Sulbar 2026–2030, Pemprov Dorong Olahraga Inklusif hingga Tingkat Desa dan Komunitas

Dengan disepakatinya KUPA dan PPAS Perubahan 2026, Pemprov Sulbar bersama DPRD selanjutnya dapat melanjutkan tahapan pembahasan perubahan APBD dengan mengacu pada prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati.

Kesepakatan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, terarah, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Sulawesi Barat. (*/wu)

BACA JUGA:  Penilaian Maladministrasi 2026, Ombudsman RI Kunjungi RSUD Sulbar