“Hari ini kami telah menerima usul calon wakil gubernur pengganti sisa masa jabatan. Koalisi berhak mengajukan dua nama dan hari ini telah mengajukan dua nama, yaitu Syamsul Samad dan Fatmawati,” ujar Suhardi Duka.
SDK menegaskan, pihaknya langsung menyikapi usulan tersebut dengan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi kedua calon sebelum diserahkan secara resmi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Mengingat konsultasi mekanisme telah dilakukan sebelumnya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur SDK menjadwalkan berkas pengusulan dua calon Wagub tersebut dapat diteruskan ke DPRD Sulbar pada Selasa (27/10/2026) dengan tembusan kepada Mendagri serta para Ketua Umum Parpol koalisi.
(*/w)












