Karena itu, Pemprov Sulbar mendorong pemerintah kabupaten lebih aktif melakukan verifikasi terhadap kondisi masyarakat di wilayah masing-masing sebelum menyampaikan usulan pemutakhiran data kepada pemerintah pusat.
Pendataan ulang di tingkat daerah diharapkan dapat menghasilkan informasi yang lebih sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Dengan data yang semakin akurat, penyaluran bansos juga diharapkan lebih tepat sasaran.
Desil merupakan metode statistik yang membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif. Dalam konteks DTSEN, kelompok tersebut dikenal sebagai desil 1 hingga desil 10.
Secara umum, desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Penentuan posisi desil bukan semata-mata berdasarkan besaran pendapatan. Data kesejahteraan menggunakan berbagai informasi sosial ekonomi, termasuk kondisi tempat tinggal, aset, pekerjaan dan data kependudukan.
Karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah, pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam memastikan informasi kesejahteraan tetap relevan.
Pemprov Sulbar berharap pemerintah kabupaten dapat segera mengidentifikasi warga yang belum terdata maupun warga yang status desilnya dinilai tidak sesuai kondisi faktual untuk kemudian disampaikan melalui mekanisme pemutakhiran data yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas data kesejahteraan sekaligus mendukung penyaluran program pemerintah agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat. (*/w)












