MAMUJU, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat meminta pemerintah kabupaten melakukan pendataan ulang terhadap warga yang belum masuk dalam data desil maupun warga yang tercatat dalam desil tetapi tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperbaiki akurasi data kesejahteraan masyarakat sekaligus memastikan program bantuan sosial (bansos) dapat diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Selasa (15/9/2026).
Junda mengatakan ketidaksesuaian data kesejahteraan masih menjadi salah satu persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah dapat menyampaikan temuan maupun usulan perbaikan kepada pemerintah pusat.
“Itu harus diinformasikan dan bisa kita laporkan langsung ke kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Sosial, karena akan dilakukan perubahan,” ujar Junda.
Menurutnya, penetapan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menyampaikan data dan informasi apabila menemukan kondisi masyarakat yang tidak sesuai dengan data yang tercatat.
“Kita punya hak. Jadi kita juga minta pemerintah kabupaten untuk mendata warga-warganya yang tidak masuk desil atau ada yang masuk desil tapi tidak sewajarnya,” kata Junda.
Junda menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat mengubah status desil secara sepihak. Setiap usulan perbaikan data harus mengikuti mekanisme dan tahapan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Tapi mungkin perubahannya melalui suatu tahapan, prosedur yang ada. Ini juga menjadi keluhan di lapangan,” jelasnya.












