Ia menjelaskan, barang bukti hasil penindakan selanjutnya menjadi kewenangan Bea Cukai.
“Sekarang diterapkan penyitaan atau penegahan dan barang bukti tersebut langsung diambil oleh Bea dan Cukai selaku institusi yang memang mempunyai kewenangan,” ujar Dermawan.
Kasatpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat, Aksan Amrullah, mengatakan operasi tersebut juga berkaitan dengan upaya penegakan Peraturan Daerah Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dalam Perda tersebut ada memuat pajak rokok atau cukai rokok, kita ingin agar semua pelaku usaha taat pajak,” kata Aksan.
Ia mengatakan pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan dari pajak dan retribusi untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Menurutnya, penerimaan tersebut digunakan untuk mendukung berbagai sektor pelayanan masyarakat, termasuk pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah juga mengajak masyarakat ikut membantu mengurangi peredaran rokok ilegal dengan mengenali ciri-cirinya dan tidak membeli atau mengonsumsinya.
Dengan penertiban tersebut, pemerintah berharap kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pajak dan cukai dapat meningkat serta peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat dapat ditekan. (*/w)












