“Penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya persoalan distribusi energi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat yang membutuhkan. Jika BBM subsidi dialihkan untuk kepentingan tertentu atau mencari keuntungan pribadi, maka masyarakat kecil yang akan menjadi korban,” ujarnya.
SNI meminta Pertamina Patra Niaga membuka pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU Sarampu. Pemeriksaan, menurut Ifrad, harus mencakup sistem penyaluran BBM, rekaman CCTV, pola transaksi pembelian, serta kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang.
Pertamina juga diminta menelusuri dugaan aktivitas pemindahan BBM bersubsidi ke jeriken di sekitar SPBU.
“Kami meminta Pertamina Patra Niaga membuka secara transparan hasil investigasi terkait persoalan ini. Jangan hanya berhenti pada sanksi suspend, tetapi harus diketahui apakah terdapat pelanggaran yang lebih serius dalam sistem distribusi BBM subsidi,” kata Ifrad.
Menurut dia, temuan terbaru SNI semestinya menjadi alasan bagi Pertamina untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan di SPBU tersebut.
“Kalau setelah suspend masih ditemukan aktivitas seperti ini, Pertamina harus turun langsung dan memeriksa apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
SNI juga meminta Polres Polewali Mandar turun tangan apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana.
“Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan profesional. Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya dinikmati nelayan dan masyarakat kecil justru berpindah kepada pihak yang mencari keuntungan,” kata Ifrad.
Ifrad menyebut penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum. Ia merujuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi.
SNI meminta pengawasan distribusi BBM bersubsidi di SPBU Sarampu diperketat dengan melibatkan Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Menurut SNI, persoalan tersebut perlu diusut hingga terang untuk memastikan apakah dugaan pengisian berulang dan pemindahan BBM bersubsidi ke jeriken benar terjadi serta siapa saja yang terlibat.
Sebagai organisasi yang memperjuangkan kepentingan nelayan, SNI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari Pertamina maupun aparat penegak hukum.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil. Jangan biarkan penyalahgunaan merugikan nelayan dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutup Ifrad.(*/N)











