“Koordinasi dengan Biro Hukum menjadi tahapan penting agar usulan regulasi dapat dikaji secara cermat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah,” kata Suyuti.
Menurutnya, regulasi yang kuat diperlukan agar pengelolaan cadangan pangan daerah dapat berjalan lebih terarah dan terencana, terutama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat ketika terjadi keadaan darurat.
Pembahasan usulan Propemperda ini selaras dengan arah pembangunan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, melalui Panca Daya, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dinas Pangan Sulbar berharap usulan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah sehingga pengelolaan cadangan pangan semakin optimal dalam menjaga ketersediaan pangan dan melindungi masyarakat dari risiko kerawanan pangan.
(*/w)












