MAMUJU – Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat bersama Biro Hukum Setda Sulbar membahas usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tentang Cadangan Pangan, Senin (12/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar itu menjadi langkah awal untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah.
Regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung ketersediaan pangan serta mengantisipasi kondisi darurat yang berpotensi menimbulkan kerawanan pangan, seperti bencana alam dan gangguan distribusi.
Rapat dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, bersama jajaran. Dinas Pangan Sulbar diwakili Bidasari dan Burdah.
Kepala Dinas Pangan Sulbar, Suyuti Marzuki, mendukung pembahasan usulan tersebut sebagai bagian dari penguatan kebijakan dan kesiapsiagaan daerah dalam menjaga ketahanan pangan.












