MAMUJU, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menilai pencegahan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme tidak cukup dilakukan melalui pendekatan keamanan.
Menurutnya, pemerintah juga perlu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi serta memperkuat pemahaman kebangsaan, terutama di kalangan generasi muda.
Hal tersebut disampaikan Suhardi Duka saat membuka Dialog Interaktif Pencegahan Penyebaran Paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme dan Terorisme (IRET) di Ballroom Andi Depu, Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (23/9/2026).
Dialog tersebut mengangkat tema “Merawat Kebhinekaan, Memperkuat Ketahanan Nasional, Menuju Sulawesi Barat yang Aman, Damai dan Sejahtera”.
Suhardi mengatakan persoalan radikalisme, ekstremisme, dan terorisme perlu dilihat dari berbagai sisi. Salah satunya adalah kesenjangan sosial dan ekonomi.
“Kalau kita melihat inti persoalan dari radikalisme, ekstremisme, terorisme adalah kesenjangan,” kata Suhardi Duka.
Ia menjelaskan, kesenjangan yang semakin lebar dapat memunculkan rasa kecewa ketika masyarakat merasa tidak mendapatkan keadilan atau kesempatan yang sama.
Karena itu, menurut Suhardi, pencegahan radikalisme tidak boleh hanya berfokus pada penegakan hukum dan pencegahan penyebaran paham.
Pemerintah juga memiliki tanggung jawab mempersempit kesenjangan melalui pembangunan yang memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat.
“Kalau kita ingin menangkal radikalisme, terorisme dan lain sebagainya, tetapi kesenjangan itu lebar terus, itu akan berhadapan,” ujarnya.
Suhardi juga menyinggung kondisi ketimpangan ekonomi yang salah satunya diukur melalui Gini Ratio.
Ia menyebut Gini Ratio Sulbar berada di sekitar 0,306. Berdasarkan data BPS, Gini Ratio Sulbar pada September 2025 tercatat 0,308, sedangkan angka nasional pada periode yang sama sebesar 0,363.
Menurut Suhardi, angka tersebut tetap perlu menjadi perhatian pemerintah. Pembangunan harus diarahkan agar manfaatnya semakin merata dan kesenjangan terus ditekan.
Selain persoalan kesenjangan, Suhardi menekankan pentingnya pemahaman kebangsaan untuk mencegah berkembangnya intoleransi dan paham kekerasan.
Ia menyebut empat pilar kebangsaan yang perlu dipahami, yakni Pancasila sebagai ideologi, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan yang menegaskan keberagaman dalam persatuan.
“Pemahaman-pemahaman seperti inilah yang bisa mencegah paham-paham yang tumbuh akibat dorongan karena adanya kesenjangan dan kekecewaan terhadap kehidupan kita dalam membangun berbangsa dan bernegara,” katanya.












