Ia mengatakan, sektor sawit memiliki peran penting bagi perekonomian masyarakat Sulawesi Barat sehingga setiap kebijakan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi petani.
“Kalau perusahaan ditutup, saya juga tahu masyarakat yang akan merasakan dampaknya. Buah sawit petani tidak terbeli dan itu akan merugikan rakyat. Karena itu saya ingin persoalan ini segera diselesaikan melalui penyesuaian harga yang lebih adil,” katanya.
SDK menegaskan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, namun pada saat yang sama wajib memastikan kepentingan masyarakat, khususnya petani sawit, tetap terlindungi.
“Saya berkewajiban melindungi investor dan pengusaha yang berusaha di Sulawesi Barat. Tetapi saya juga memiliki kewajiban yang sama untuk melindungi rakyat. Karena itu saya berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Gubernur juga menjelaskan bahwa sejak 1 Juni 2026 aktivitas ekspor sawit masih dilakukan oleh perusahaan dengan pengawasan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Berdasarkan skema yang disampaikan pemerintah pusat, pengelolaan ekspor secara penuh direncanakan berada di bawah DSI mulai Januari 2027.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur meminta seluruh perusahaan segera menyampaikan aspirasi dan evaluasi Pemerintah Provinsi Sulbar kepada pimpinan perusahaan di Jakarta agar persoalan harga TBS dapat segera memperoleh solusi.
“Ini bagian dari tanggung jawab saya untuk memantau kondisi harga sawit di daerah yang saya pimpin. Semoga ada perubahan yang cepat, dan pesan pemerintah daerah ini disampaikan kepada pimpinan perusahaan masing-masing,” pungkasnya.
(*/mi)












