Ketua Partai Ummat Sulbar, Suratmin, mengatakan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap hadir dalam rapat karena merupakan bagian dari gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon pada Pilgub Sulbar 2024.
“Kehadiran kami bukan semata-mata atas dasar kepentingan politik, tetapi berdasarkan kedudukan hukum kami sebagai bagian dari gabungan partai politik pengusung yang terdaftar secara resmi di KPU,” kata Suratmin.
Ia merujuk pada Pasal 176 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pengisian jabatan Wakil Gubernur melalui pemilihan DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Suratmin berpandangan, kedudukan partai dalam koalisi pengusung perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi pencalonan pada Pilgub 2024. Ia menyebut hal tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen dan keputusan KPU Sulbar terkait penetapan pasangan calon peserta Pilgub 2024.
KPU Sulbar sendiri menerbitkan Keputusan Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Tahun 2024.
“Oleh karena itu, empat parpol non-seat yang hadir dalam rapat ini memiliki kedudukan sebagai bagian dari gabungan parpol pengusung, sepanjang nama dan persetujuan partai tersebut tercatat dalam dokumen resmi pendaftaran pasangan calon di KPU,” ujarnya.
Suratmin menegaskan, proses pengisian Wagub Sulbar harus dilakukan secara demokratis, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa mengabaikan kedudukan partai politik yang sejak awal menjadi bagian dari koalisi pengusung.
Dalam rapat tersebut, gabungan parpol pengusung disebut telah menyepakati dua nama untuk diusulkan sebagai calon Wakil Gubernur Sulbar, yakni Syamsul Samad, dari Partai Demokrat dan Abdul Latif Abbas dari PKS.
Kedua nama tersebut berasal dari partai koalisi Sulbar Maju yang memiliki kursi di DPRD Sulbar.
Selanjutnya, kedua nama tersebut akan ditetapkan sebagai usulan gabungan partai politik pengusung untuk disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Barat.
Gubernur kemudian menyampaikan dua nama tersebut kepada DPRD Sulbar untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku, sebelum dilakukan pemilihan oleh DPRD.
Suratmin menyayangkan keputusan Partai NasDem meninggalkan rapat. Menurutnya, apabila tetap mengikuti forum, NasDem juga memiliki ruang untuk menyampaikan nama calon yang akan diusulkan.
“Kami menyesalkan sikap Partai NasDem walk out. Karena jika tidak walk out, mereka juga berhak untuk mengusulkan nama calon,” tutupnya. (*/wu)











