Ia berharap ASN Bapenda Sulbar yang mengikuti pelatihan dapat menyerap seluruh materi, baik terkait teknis pemeriksaan maupun kode etik yang diberikan oleh Pusdiklat Pajak.
Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pelatihan diharapkan dapat diterapkan setelah peserta kembali ke Sulawesi Barat, khususnya dalam mengidentifikasi dan mengoptimalkan potensi pajak daerah sehingga turut memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Pelatihan tersebut mengacu pada Pengumuman Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak Nomor PENG-478/PP.4/2026 tanggal 4 September 2026.
Usai pembukaan, seluruh peserta langsung mengikuti agenda pembelajaran dan pendalaman materi pada hari pertama. Selama lima hari pelatihan, peserta mendapatkan materi mengenai teknis pemeriksaan pajak daerah, analisis data, hingga penguatan kode etik.
Aspek integritas menjadi bagian penting dalam pelatihan, termasuk penerapan standar Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Melalui penguatan kompetensi pemeriksa pajak daerah tersebut, Bapenda Sulbar berharap kualitas pengelolaan perpajakan daerah semakin profesional dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap peningkatan PAD serta mendukung percepatan pembangunan di Sulawesi Barat.
(*/w)












