Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur digital menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital bersama BAKTI. Sementara pemerintah daerah berperan mengawal agar layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat.
Pemprov Sulbar juga terus berkomunikasi dengan Telkomsel untuk mengupayakan pembangunan jaringan seluler dengan teknologi yang menyesuaikan kondisi geografis dan dapat menjangkau kawasan pedalaman.
Selain persoalan blank spot, Ridwan menilai diperlukan kepastian regulasi mengenai pembagian peran antara BAKTI, pemerintah daerah, APJII, penyedia jasa internet (ISP) hingga BUMDes.
Pemerintah juga mendorong pemetaan data jaringan secara berkala, skema kerja sama yang legal untuk wilayah terpencil, serta percepatan penyediaan jaringan seluler dan fixed broadband fiber optik, terutama di kantor pemerintahan, sekolah dan puskesmas.
Ridwan turut mengingatkan penyedia jasa internet yang tergabung dalam APJII agar mematuhi aturan daerah terkait penggunaan Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
Menurutnya, kepatuhan tersebut diperlukan untuk menata infrastruktur jaringan yang masih semrawut sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(*/w)












