SULAWESI BARAT

Gubernur Suhardi Duka: “Tanpa Relaksasi Pasal 146 UU HKPD, Daerah Bisa Shutdown'”

×

Gubernur Suhardi Duka: “Tanpa Relaksasi Pasal 146 UU HKPD, Daerah Bisa Shutdown'”

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengungkapkan tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah dalam audiensi bersama organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), serta perwakilan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada Jumat, 10/4/2026.

Gubernur mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan relaksasi terhadap Pasal 146, yang mengatur pembatasan belanja pegawai, guna menghindari dampak buruk bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Reza, perwakilan dari PKC PMII Sulbar, menyampaikan harapan agar kebijakan ini tidak merugikan masyarakat, sementara Aco Riswan dari HMI MPO Mamuju mengusulkan agar pemerintah pusat menunda penerapan kebijakan tersebut serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperbaiki kondisi fiskal daerah.

BACA JUGA:  Gubernur Sulbar Tegaskan Efisiensi Anggaran, ASN Dihimbau Jaga Integritas dan Berikan Pelayanan Maksimal

Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah dan masyarakat. (*/wu)