“Perusahaan perlu memastikan seluruh perizinan usaha dan industri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban penyampaian LKPM secara tepat waktu dan sesuai dengan realisasi kegiatan penanaman modal,” ujarnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan dan pelaporan investasi diperlukan untuk mendukung tertib administrasi, memperkuat pengawasan, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Sulawesi Barat.
Langkah pengawasan ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, agar penguatan iklim investasi berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat.
DPMPTSP Sulbar berharap sinergi dengan DPRD dan pelaku usaha dapat terus diperkuat sehingga kegiatan investasi di sektor perkebunan kelapa sawit berjalan sesuai ketentuan dan turut memberikan manfaat bagi perekonomian daerah serta petani.
(*/w)












