Ia juga mengingatkan bahwa skema pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) wajib berjalan selaras dengan indikator kinerja dan capaian realisasi pendapatan. ASN dituntut untuk tidak hanya menuntut hak, tetapi juga memberikan kontribusi nyata sesuai tanggung jawab masing-masing.
Mengenai penataan aparatur, Sekda menegaskan bahwa evaluasi kinerja dilakukan secara berkelanjutan sehingga tidak ada posisi atau jabatan yang bersifat permanen. Penempatan pegawai ke depan akan mengedepankan prinsip keadilan, di mana ASN berprestasi dari OPD lain berkesempatan mengisi posisi sesuai kebutuhan organisasi.
Melalui sidak ini, Pemprov Sulbar berharap seluruh aparatur memiliki kepedulian tinggi terhadap tanggung jawab kerja serta menjunjung integritas lewat kehadiran dan hasil kerja nyata.
(*/w)












