MAMUJU – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Barat meluncurkan sistem elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan badan publik dalam menyediakan informasi bagi masyarakat.
Peluncuran dilakukan Sekretaris Daerah Sulbar, Junda Maulana, mewakili Gubernur Suhardi Duka, di Marasa Corner, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Kamis (15/10/2026).
Junda mengatakan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait pelayanan publik. Karena itu, seluruh badan publik diharapkan berpartisipasi aktif dalam proses monitoring dan evaluasi tersebut.
Menurutnya, keluhan masyarakat, lembaga, dan organisasi nonpemerintah mengenai akses informasi masih ditemukan pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan publik lainnya.
“Dengan adanya E-Monev ini, kita bisa memonitoring kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi. Tidak perlu lagi semuanya didatangi satu per satu, cukup melalui aplikasi kita bisa melihat lembaga mana yang kooperatif,” ujar Junda.
Melalui sistem tersebut, proses pemantauan diharapkan menjadi lebih efektif karena kepatuhan badan publik dapat dievaluasi melalui instrumen yang tersedia secara elektronik.












