Meski demikian, Junda mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dapat diakses masyarakat dan informasi yang dikecualikan, termasuk data pribadi serta dokumen tertentu yang masih dalam proses pembahasan atau pengambilan keputusan.
Ia mencontohkan pembahasan APBD dan proses pengambilan keputusan yang belum final. Menurutnya, informasi harus disampaikan dengan memperhatikan tahapan proses agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kalau prosesnya masih berjalan, jangan langsung dipublikasikan seolah-olah sudah menjadi keputusan final. Ketika hasil akhirnya berbeda, masyarakat bisa mempertanyakan perubahan tersebut. Karena itu, perlu dirumuskan dengan jelas informasi apa yang bisa dibuka dan apa yang harus dilindungi,” jelasnya.
Junda juga mengapresiasi pelaksanaan E-Monev oleh KI Sulbar. Ia menyebut badan publik diberikan waktu 30 hari untuk mengisi instrumen evaluasi sebelum dilakukan penilaian.
Melalui pelaksanaan E-Monev 2026, Pemprov Sulbar berharap badan publik semakin meningkatkan kepatuhan terhadap keterbukaan informasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara lebih mudah, jelas, dan sesuai ketentuan.
(*/w)












