JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali membahas persoalan batas wilayah antara Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, bersama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (14/10/2026).
Rapat tersebut digelar untuk mengidentifikasi dan membahas data permasalahan batas daerah, sekaligus mendorong percepatan penegasan batas wilayah antara kedua kabupaten.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Sulbar, Murdanil, hadir langsung mewakili Pemprov Sulbar. Ia menegaskan, penyelesaian batas daerah penting untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung tertib administrasi pemerintahan.
“Penegasan batas daerah ini sangat penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari, sekaligus memastikan tertib administrasi, kepastian hukum atas wilayah, serta pelayanan publik yang tidak tumpang tindih antara kedua daerah,” ujar Murdanil.
Dalam rapat tersebut, pembahasan meliputi identifikasi persoalan batas, verifikasi data, peninjauan dokumen, serta pembahasan teknis antara tim dari pemerintah provinsi dan kabupaten yang terlibat.












