Rapat diikuti perwakilan Pemprov Sulbar, Pemprov Sulawesi Tengah, Pemkab Pasangkayu, Pemkab Donggala, serta instansi terkait lainnya di bawah koordinasi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Hasil pembahasan direncanakan dituangkan dalam berita acara kesepakatan sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian batas daerah. Dokumen tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri.
Pemprov Sulbar berharap proses tersebut dapat berjalan lancar hingga tuntas, sehingga memberikan kepastian wilayah bagi masyarakat di kawasan perbatasan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
(*/w)












