SULAWESI BARAT

Pemprov Sulbar dan KPK Sepakati Pengelolaan Pengaduan Terintegrasi Lewat PKS

×

Pemprov Sulbar dan KPK Sepakati Pengelolaan Pengaduan Terintegrasi Lewat PKS

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Jakarta, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Pengaduan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penandatanganan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/4/2026), yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, dan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono.

BACA JUGA:  Gubernur Sulbar Suhardi Duka Sambut Kunjungan Kaltim, Bahas Peningkatan PAD Melalui Pajak Air Permukaan

PKS ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang sebelumnya telah berakhir pada 2025, dengan Pemerintah Provinsi Sulbar berhasil meraih nilai 100 dalam implementasi sistem pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS). Dalam sambutannya, Junda Maulana menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat yang lebih transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:  Menjalin Sinergi Pemda dan Polri dalam Eksibisi Menembak HUT Bhayangkara ke-80