Sementara aspek keamanan, kata Junda, tidak hanya berkaitan dengan kondisi internal sekolah, tetapi juga lingkungan sekitar.
“Pak Kapolda tadi menginginkan kategori aman itu tidak saja di intra sekolah, tapi di luar sekolah juga itu harus aman,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, Pemprov Sulbar juga membahas batasan antara pelanggaran yang dapat ditangani oleh sekolah dengan tindakan yang sudah masuk kategori tindak pidana dan membutuhkan penanganan sesuai aturan hukum.
“Kalau yang sudah menggunakan senjata tajam, kemudian melakukan tindakan-tindakan amoral, misalnya membully, kegiatan-kegiatan yang sudah kategori kejahatan ini yang perlu mendapatkan tindak lanjut,” ungkap Junda.
Selain kekerasan dan perundungan, isu diskriminasi terhadap peserta didik juga menjadi perhatian utama. Pemprov Sulbar ingin memastikan seluruh siswa mendapatkan hak yang sama tanpa melihat latar belakang keluarga maupun kondisi sosial.
“Semua setara, tidak dibilang anak pejabat, anak tukang sapu, anak cleaning service, semuanya sama harus diperhatikan,” tegasnya.
Pemprov Sulbar menargetkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Pokja BSAN dapat diterbitkan pada Juli 2026. Setelah itu, pokja akan menyusun standar teknis, melakukan koordinasi, serta menyosialisasikan penerapan budaya sekolah aman dan nyaman ke sekolah-sekolah.
“Kita target Juli SK-nya sudah ada, kemudian kita rapat kerja, kita definisikan, lalu kita tindaklanjuti dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan membuat standar yang spesifik,” ujarnya.
Junda berharap kehadiran Pokja BSAN mampu menjadi instrumen pencegahan terhadap kekerasan anak, perundungan, diskriminasi, serta membantu menekan angka putus sekolah akibat lingkungan belajar yang tidak nyaman.
“Kita tidak ingin anak-anak sekolah kita ini banyak yang putus sekolah karena merasa tidak nyaman di sekolah,” pungkasnya.
(*/mi)












