HEADLINESULAWESI BARAT

Komisi II DPRD Sulbar Soroti Pelanggaran Izin dan Limbah PT Palma, DLH Diminta Lebih Proaktif

×

Komisi II DPRD Sulbar Soroti Pelanggaran Izin dan Limbah PT Palma, DLH Diminta Lebih Proaktif

Sebarkan artikel ini

Mamuju, – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran izin usaha dan pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Palma di Kabupaten Pasangkayu, Rabu (1/10/2025).

RDP dipimpin Ketua Ko   misi II DPRD Sulbar, Irwan S Pababari, dan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar, Zulkifli Manggazali, beserta jajaran.

BACA JUGA:  Idulfitri sebagai Momentum Persatuan, Sekda Sulbar Ajak Bijak Sikapi Perbedaan

Dalam forum tersebut, Komisi II menyoroti sejumlah persoalan mendasar, mulai dari perizinan hingga pelaksanaan kewajiban lingkungan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai regulasi.

Komisi II menegaskan bahwa proses perizinan industri, termasuk sawit, harus berpedoman pada regulasi terbaru, yakni UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

BACA JUGA:  Gubernur Suhardi Duka Berharap, Pemerintah Pusat Memberikan Relaksasi Terhadap Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah

Namun, dalam kasus PT Palma, izin usaha diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasangkayu tanpa rekomendasi teknis dari Pemprov Sulbar. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidak sesuaian prosedur antar tingkatan pemerintahan.

Selain itu, tahapan administrasi perusahaan dianggap belum lengkap, termasuk aspek legalitas tata ruang, kepemilikan lahan (HGU), dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), izin usaha (IUP), izin pengelolaan (IUP-P), izin operasional (IPLC), dan sertifikasi industri, hingga kewajiban plasma, yang idealnya mencakup seluruh aturan tersebut.

BACA JUGA:  Suhardi Duka Serukan Upaya Meningkatkan PAD di Kabupaten Sulbar untuk Hadapi Krisis Fiskal

DLH Sulbar sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif, serta uji coba satu tahun untuk evaluasi pemenuhan kewajiban. Namun, dari sembilan poin kewajiban, sebagian masih belum dijalankan secara optimal oleh PT Palma.