MAJENE

DPRD Majene Konsultasi Ranperda Cadangan Pangan, Bahas Pengelolaan hingga Pemanfaatan

×

DPRD Majene Konsultasi Ranperda Cadangan Pangan, Bahas Pengelolaan hingga Pemanfaatan

Sebarkan artikel ini
Dinas Pangan Sulawesi Barat menerima kunjungan kerja Pansus DPRD Kabupaten Majene untuk membahas penyusunan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Majene, Kamis (24/9/2026).

MAMUJU, Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Majene untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Majene, Kamis (24/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendapatkan masukan dan menyamakan persepsi dalam penyusunan regulasi cadangan pangan di Kabupaten Majene.

Rombongan Pansus dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Majene, Junaedi, bersama anggota Pansus Armiah, Sudirman, dan Hakim.

Rombongan diterima Sekretaris Dinas Pangan Daerah Sulbar, Agus, yang mewakili Kepala Dinas Pangan Daerah Sulbar, Suyuti Marzuki.

BACA JUGA:  DPRD Sulbar Perkuat Regulasi Perikanan dan Kesejahteraan Sosial

Junaedi mengatakan, konsultasi tersebut penting untuk memastikan materi Ranperda sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penyusunan regulasi cadangan pangan perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Majene.

Pembahasan juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Regulasi tersebut menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan kebijakan cadangan pangan di tingkat kabupaten agar tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Sekretaris Dinas Pangan Sulbar, Agus, mengatakan pihaknya memberikan masukan sesuai tugas dan kewenangan Dinas Pangan Daerah.

BACA JUGA:  Bahas APBD-P 2026, Fraksi DPRD Sulbar Soroti Fiskal hingga Serapan Anggaran

Menurut Agus, Ranperda perlu mengatur secara jelas mekanisme penyelenggaraan, pengelolaan, pemanfaatan, serta pengawasan cadangan pangan agar dapat diterapkan secara efektif.

“Ranperda perlu mengatur secara jelas aspek penyelenggaraan, pengelolaan, pemanfaatan serta mekanisme cadangan pangan agar dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Agus.

Konsultasi tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bidasari, serta jajaran terkait.

Dari Kabupaten Majene hadir Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dwilken bersama Sekretaris Dinas. Sementara Perum Bulog Cabang Mamuju diwakili Kartono.

BACA JUGA:  Ranperda Penyertaan Modal Bank Sulselbar, Bapemperda Majene Konsultasi ke Biro Hukum Sulbar

Berbagai masukan dari konsultasi tersebut akan menjadi bahan bagi Pansus DPRD Majene untuk menyempurnakan materi Ranperda sebelum memasuki pembahasan berikutnya.

Regulasi cadangan pangan diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi kekurangan pangan, menjaga ketersediaan pangan, dan mendukung stabilitas pangan masyarakat.

Sinergi antara DPRD Majene, Pemprov Sulbar, Dinas Pangan, Bulog, dan perangkat daerah terkait juga diharapkan memperkuat tata kelola cadangan pangan serta mendukung ketahanan pangan di Sulawesi Barat.

(*/w)