MAMUJU, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) terus memperkuat komitmen penegakan akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. Langkah nyata tersebut ditunjukkan melalui Sidang Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Non-Bendahara yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, selaku Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD), di Ruang Sekretaris Daerah, Senin (2/11/2026).
Pelaksanaan sidang ini sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan dasar berkualitas. Dalam persidangan tersebut, MPPKD menghasilkan tiga keputusan penting yang mengiringi penetapan perkara kerugian daerah.
“Sidang ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan. Setiap kerugian daerah harus ditindaklanjuti melalui proses penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan. Kita ingin memastikan bahwa setiap keputusan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kesadaran serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Junda Maulana.
Dalam menyidangkan perkara, Junda didampingi oleh Kepala Inspektorat Sulbar M. Natsir selaku Wakil Ketua, Kepala BPKAD Sulbar Mohammad Ali Chandra selaku Sekretaris, Kepala Biro Hukum Suhendra selaku Anggota, serta Asisten Administrasi Umum Habibi Azis yang hadir secara daring. Sidang juga menghadirkan tim penuntut dari Sekretariat MPPKD serta saksi ahli dari Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Inspektorat Sulbar.
Secara teknis, Kepala BPKAD Sulbar Mohammad Ali Chandra menjelaskan bahwa persidangan ini menguji dokumen, bukti, dan keterangan para pihak untuk memutuskan langkah penyelesaian kerugian negara/daerah.
“Melalui proses ini, majelis menetapkan keputusan sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian kerugian daerah, termasuk kewajiban pengembalian oleh pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ali Chandra.
Ia menambahkan, BPKAD melalui peran Sekretariat MPPKD siap mengawal seluruh proses administrasi dan pemantauan penatausahaan pengembalian aset/keuangan daerah agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui sidang MPPKD ini, Pemprov Sulbar berharap proses penyelesaian kerugian daerah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi sarana edukasi preventif untuk meningkatkan disiplin seluruh aparatur dalam mengelola keuangan dan aset daerah ke depan.
(*/w)












