MAMUJU, Polemik pemblokiran layanan ASN Digital Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mulai menemukan titik terang. Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Junda Maulana, menyebut telah menemukan solusi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Junda mengatakan, sebanyak 68 ASN yang terdampak pemblokiran akan dialihkan menjadi pejabat fungsional ahli madya. Sementara itu, 13 ASN lainnya akan dikembalikan ke jabatan struktural eselon III yang tersedia karena tidak memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan fungsional.
“Alhamdulillah sudah ada langkah, ada jalan yang kita dapatkan dari Menpan dan sudah saya bicarakan dengan BKN melalui tim dari BKN,” ujar Junda di Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, pengalihan jabatan bagi 68 ASN tersebut menjadi salah satu jalan keluar agar hak-hak mereka tetap terpenuhi. Bahkan, dari sisi tunjangan jabatan dan masa kerja, skema jabatan fungsional dinilai lebih menguntungkan.
“Kalau fungsional itu lebih tinggi tunjangan jabatannya dan juga masa kerjanya lebih panjang,” jelasnya.
Sementara untuk 13 ASN yang tidak memenuhi syarat jabatan fungsional, Pemprov Sulbar menyiapkan penempatan kembali pada jabatan struktural eselon III yang setara.
Saat ini, terdapat delapan jabatan eselon III yang kosong. Pemprov Sulbar berencana melantik delapan ASN terlebih dahulu, kemudian melanjutkan pengisian jabatan secara bertahap sesuai ketersediaan posisi akibat pejabat yang memasuki masa pensiun.












