Peringatan ke-30 Otda ini juga dimaknai sebagai waktu untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah, agar pelayanan publik dapat lebih cepat dan lebih dekat dengan masyarakat. “Ini adalah waktu yang tepat untuk merefleksikan hasil pembangunan dan memastikan pelayanan publik yang lebih efisien,” tegas Gubernur.
Gubernur SDK mengingatkan bahwa otonomi daerah tidak hanya berkaitan dengan kewenangan administratif, tetapi juga dengan hak-hak masyarakat yang harus dipenuhi untuk mencapai kesejahteraan yang merata. Melalui peringatan ini, diharapkan setiap daerah dapat terus berinovasi dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia.
(*/wu)












