1. Mendesak Bupati Polman dan DPRD Polman untuk mencabut atau membekukan izin serta menyetop seluruh bentuk aktivitas operasional PNM Mekaar Unit Wonomulyo di wilayah Polewali Mandar.
2. Meminta Pemda dan DPRD segera memeriksa dan menertibkan seluruh kantor cabang PNM Mekaar maupun koperasi simpan pinjam yang beroperasi di Polewali Mandar guna mengantisipasi terulangnya kasus serupa.
3. Menuntut pemerintah daerah mengevaluasi total kelayakan izin usaha dan menelaah kontribusi nyata seluruh lembaga keuangan mikro/koperasi di Polman. Apabila terbukti tidak memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan daerah dan justru merugikan warga, maka seluruh aktivitasnya harus dihentikan secara permanen.
Iqbal Yahya, menegaskan secara kelembagaan, HMI Cabang Polman akan terus mengawal kasus ini hingga pihak penegak hukum dan pemerintah daerah mengambil tindakan hukum serta administratif yang adil bagi masyarakat yang dirugikan. (*/ifn)












