Menurutnya, koordinasi sejak awal penting untuk memastikan substansi dan proses penyusunan Perda dapat dipersiapkan dengan baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biro Hukum kemudian memberikan sejumlah masukan awal mengenai mekanisme dan tahapan pembentukan Perda yang perlu diperhatikan.
Masukan tersebut akan menjadi bahan bagi Dinas Pangan untuk menyiapkan langkah selanjutnya, termasuk melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait lainnya.
Perda yang disiapkan nantinya diharapkan dapat memperjelas peran Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam penyelenggaraan cadangan pangan.
Selain menjaga ketersediaan pangan, regulasi tersebut juga diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi tertentu yang membutuhkan dukungan cadangan pangan.
Melalui koordinasi sejak tahap awal, Dinas Pangan Sulbar dan Biro Hukum berupaya menyelaraskan aspek substansi, kelembagaan, dan ketentuan hukum agar penyusunan Perda Cadangan Pangan Daerah berjalan terarah dan sesuai kebutuhan daerah.
(*/w)












