“Produksinya meningkat, tapi harus berimbas kepada kesejahteraan para petaninya. Jangan pengusahanya yang sejahtera, diatur sedemikian rupa tentang hak-hak pengusahanya, tapi para pekebunnya tidak diatur. Harus berimbang, aspek kesejahteraan dan aspek produktivitas itu harus jalan bersamaan,” tegas Junda.
Selain aspek kesejahteraan, Junda meminta agar RAD-PKSB memperkuat tata kelola ruang dan kawasan hutan, percepatan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), serta menjaga kelestarian lingkungan agar tidak berdampak buruk di masa depan.
Ia mendorong agar proses perumusan dokumen ini melibatkan seluruh elemen pemangku kepentingan secara sinergis, mulai dari pemerintah, sektor swasta, akademisi, LSM/NGO, hingga asosiasi petani. Dengan kolaborasi terpadu, RAD-PKSB 2026–2029 diharapkan menjadi panduan konkret dalam mewujudkan industri kelapa sawit yang berkelanjutan dan menyejahterakan masyarakat Sulawesi Barat.
(*w)












