Menurut Jack, apabila terdapat pihak yang hanya berperan sebagai penyedia lokasi, maka penyidik perlu menjelaskan secara terbuka hubungan peran tersebut dengan aktivitas pertambangan ilegal berdasarkan alat bukti yang sah.
“Penyidik perlu menjelaskan konstruksi hukum yang digunakan agar publik memahami alasan penetapan status hukum setiap pihak yang diproses,” ujarnya.
Jack menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan adil dan tanpa diskriminasi. Seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas PETI harus diproses berdasarkan bukti yang cukup tanpa melihat jabatan, kedudukan sosial, maupun latar belakang politik.
Menurutnya, pengungkapan kasus tambang ilegal tidak cukup hanya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Penegakan hukum harus mampu mengungkap rantai keuntungan atau profit chain dan follow money dari aktivitas tersebut, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, pengendali, koordinator, maupun pihak lain yang memperoleh manfaat ekonomi apabila didukung alat bukti yang memadai.
“Pemberantasan tambang ilegal harus menyentuh seluruh pihak yang memiliki peran sesuai pembuktian hukum, bukan hanya pelaku di lapangan,” tegasnya.
Jack menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus PETI Kalumpang sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan penegakan hukum berjalan profesional, independen, dan berkeadilan.
Pernyataan Sikap.
1. Mendesak Polresta Mamuju menyampaikan perkembangan penyidikan secara transparan kepada masyarakat.
2. Meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah tanpa perlakuan berbeda.
3. Mendorong aparat penegak hukum mengungkap follow money, profit chain atau rantai keuntungan pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam aktivitas tambang ilegal.
Jack berharap Polresta Mamuju tetap menjaga profesionalisme dan independensi dalam menangani perkara PETI Kalumpang demi terciptanya keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat. (*/wu)













