MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), meminta para bupati di seluruh wilayah Sulbar untuk segera mendata dan mengusulkan desa maupun dusun yang hingga saat ini belum tersentuh aliran listrik (blank spot).
Instruksi tegas tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Sinkronisasi Usulan Lokasi Program Listrik Daerah serta Fasilitasi Penyiapan Lahan dan Perizinan di Aula Graha Sandeq, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Mamuju, Senin (19/10/2026).
Suhardi Duka menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan listrik merupakan hak mendasar masyarakat yang berdampak langsung pada kesejahteraan. Untuk mempercepat proses pemerataan listrik, Pemprov Sulbar berkomitmen memangkas kendala birokrasi, terutama terkait status perizinan kawasan hutan yang kerap menjadi pengganjal utama di lapangan.
“Listrik ini adalah persoalan mendasar. Jika harus menunggu mekanisme pelepasan kawasan hutan, proses masuknya listrik akan semakin lambat. Oleh karena itu, cukup dengan izin gubernur karena gubernur memiliki kewenangan untuk itu. Jika ada hambatan kawasan hutan, hari ini kita sepakat hilangkan demi menerangi desa dan mendukung program Asta Cita Presiden,” ujar Suhardi Duka.
Ia mengingatkan bahwa percepatan kelistrikan desa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, PLN, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten.
Menurut SDK, hadirnya akses listrik di wilayah terisolir tidak hanya menggerakkan roda ekonomi warga hingga malam hari, tetapi juga mendongkrak kualitas pendidikan anak-anak di desa. Ketersediaan listrik memungkinkan hadirnya jaringan internet untuk mengakses informasi pasar, harga komoditas, hingga media pembelajaran digital.
Sebagai solusi cepat bagi pemukiman terpencil yang belum terjangkau jaringan kabel PLN, Pemprov Sulbar siap menyalurkan bantuan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
“Hari ini kita sinkronisasi. Jika masih ada kampung atau desa yang blank spot dan belum bisa dialiri listrik PLN tahun ini, saya minta para bupati segera usulkan agar bisa kita pasangi tenaga surya,” pungkasnya.
(*/w)












