Dalam koordinasi tersebut, kedua pihak membahas berbagai aspek mulai dari tahapan administrasi hingga persyaratan teknis yang diperlukan untuk memperkuat identitas digital perangkat daerah. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kominfoss Sulbar, Dian Afriyanti, menyambut positif inisiatif ini. “Centang biru menjadi salah satu bentuk pengakuan bahwa akun tersebut resmi milik instansi pemerintah. Ini penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya,” kata Dian.
Sementara itu, Admin Media Dinas Pangan Sulbar, Mansyur, menyatakan kesiapannya untuk melengkapi seluruh prosedur teknis agar proses verifikasi berjalan lancar. Ia berharap, keberadaan akun resmi yang diakui platform global ini dapat memberikan rasa aman bagi publik dalam menyerap informasi terkait ketahanan pangan di Sulawesi Barat.
“Harapannya, masyarakat semakin mudah mengenali akun resmi pemerintah dan memperoleh informasi yang akurat serta terpercaya,” tutup Mansyur. (*/mi)












