Penerapan kartu pintar juga memberikan instrumen tambahan dalam pengawasan kedisiplinan ASN selama jam kerja. Pegawai yang menjalankan tugas kedinasan di luar kantor tetap dapat tercatat aktivitasnya sehingga keberadaan mereka dapat dipantau.
Dengan demikian, penerapan sistem tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat ASN yang harus melaksanakan tugas di luar kantor, tetapi memberikan pencatatan aktivitas yang lebih terukur.
Selain sebagai tanda pengenal dan instrumen pendukung kedisiplinan, kartu pintar tersebut dilengkapi barcode yang memuat data diri pegawai. Kartu itu juga dirancang memiliki fungsi tambahan sebagai uang elektronik (e-money).
Penerapan kartu pintar diharapkan menjadi salah satu langkah dalam membangun keteraturan kerja sekaligus mendukung penguatan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
(*/w)












