Sasaran Instruksi:
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh elemen di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, meliputi:
Para Bupati se-Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala Instansi Vertikal.
Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Sulbar.
Seluruh Lembaga dan Organisasi Masyarakat (LSM).
Gubernur berharap seluruh pihak dapat mematuhi pedoman ini sebagai wujud penghormatan atas jasa-jasa almarhum Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga terhadap bangsa dan daerah. (*/wu)












