Mamuju, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir dan tanda berkabung atas wafatnya Wakil Gubernur Sulawesi Barat,Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga pada Sabtu, 31/1/2026.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat, di Cap Suhardi Duka, Nomor 100.3.4/1/2026 yang ditetapkan di Mamuju pada tanggal 1 Februari 2026.
Poin-Poin Penting Instruksi:
Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, berikut adalah ketentuan pengibaran bendera:
Waktu Pelaksanaan Utama: Pengibaran bendera setengah tiang dimulai pada hari Minggu, 1 Februari 2026.
Durasi Harian: Bendera dikibarkan selama satu hari penuh, mulai pukul 06.00 WITA hingga 18.00 WITA.
Perpanjangan Masa Berkabung: Sesuai poin ketiga dalam edaran, pengibaran bendera dapat dilanjutkan selama dua hari berikutnya, yakni pada Senin, 2 Februari 2026 hingga Selasa, 3 Februari 2026.












