Ia menyebut anggaran yang diketahuinya mencapai Rp208 juta, sementara jumlah ayam yang tersedia menurut pengamatannya hanya sekitar 500 ekor.
“Ketahanan pangan 2025 itu tidak jelas dalam pengelolaan, yang seharusnya memadai, baik kandang maupun jumlah ayam. Dari anggaran Rp208 juta, hanya 500 ekor ayam yang ada,” ujarnya.
Menurut Andi, kondisi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan administrasi, realisasi anggaran, volume kegiatan, serta kondisi fisik program di lapangan.

Di tengah persoalan tersebut, Andi menegaskan dirinya tetap berupaya menjalankan tugas sebagai Ketua BPD sesuai fungsi dan kewenangan yang dimilikinya.
Ia mengatakan masukan, kritik, dan koordinasi yang dilakukan BPD merupakan bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat serta menindaklanjuti keluhan yang disampaikan warga.
“Saya selalu berusaha melakukan tugas selaku Ketua BPD dengan baik dan memberikan masukan, solusi dan kritik terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Sampaga agar bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Andi membantah anggapan bahwa BPD bermaksud menghalangi program pemerintah desa. Menurutnya, kritik dan pengawasan dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat serta temuan yang disampaikan warga.
Ia mengatakan BPD kemudian berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan dana desa telah diverifikasi dan ditindaklanjuti.
“Padahal saya bekerja sesuai tupoksi saya sebagai penyerap aspirasi masyarakat dan berdasarkan temuan-temuan masyarakat yang mengeluhkan. Sehingga kami BPD mengambil tindakan untuk berkoordinasi ke Dinas PMD, sejauh mana tingkat pengelolaan dana desa yang diverifikasi Dinas PMD,” jelasnya.
Secara regulasi, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 juga mengatur pengawasan BPD terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa melalui monitoring dan evaluasi.
Karena itu, Andi berharap dokumen perencanaan, penganggaran, serta realisasi program Desa Sampaga dapat dibuka dan diperiksa secara transparan, termasuk dokumen APBDes, RKPDes, perubahan anggaran, serta laporan pelaksanaan program.
Ia juga mempertanyakan tidak diberikannya salinan sejumlah dokumen program kepada BPD sebagai bahan evaluasi.
“Selaku Ketua BPD saya aktif dalam mengawasi program desa berdasarkan SK. Namun salinan program itu tidak diberikan kepada BPD sebagai dasar evaluasi tentang program pemerintah, apa yang sudah terealisasi dan yang belum terealisasi. Sehingga kami BPD bekerja sesuai apa adanya,” pungkas Andi.
(*/w)












