“Diperlukan peran orang tua, tidak bisa kita biarkan anak bebas mengakses internet. Apalagi game yang menampilkan kekerasan. Orang tua harus mendampingi, jangan hanya mengawasi,” tegasnya.
Selain lingkungan keluarga, pembatasan dan pengawasan penggunaan gawai juga dinilai perlu diperkuat di lingkungan pendidikan.
Ridwan menyebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka telah mendorong kebijakan terkait penggunaan gawai di sekolah menengah atas (SMA) melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan untuk penguatan pengawasan penggunaan gawai pada jenjang pendidikan lainnya di daerah.
Di sisi lain, Ridwan mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam penanganan konten digital yang berpotensi melanggar ketentuan.
Masyarakat yang menemukan konten berupa berita bohong, ujaran kebencian, perjudian, pornografi, penipuan, maupun indikasi pelanggaran lainnya dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan konten resmi pemerintah.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi penting karena perkembangan teknologi dan arus informasi berlangsung sangat cepat. Pengawasan ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Melalui Senter KIM, DiskominfoSS Sulbar berharap kemampuan masyarakat dalam memahami, menyaring, dan memanfaatkan informasi digital semakin kuat.
Penguatan KIM juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan produktif, sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan AI dan teknologi digital untuk kegiatan yang memberikan manfaat bagi pendidikan, ekonomi, pelayanan publik, serta pembangunan daerah.
Dengan kolaborasi pemerintah, KIM, Relawan TIK, Pandu Digital, keluarga, dan masyarakat, Sulawesi Barat diharapkan mampu menghadapi perkembangan teknologi secara lebih adaptif sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai ancaman di ruang digital. (*/wu)









