Selain itu, Gubernur Duka juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan sawit terhadap kewajiban perpajakan daerah, terutama dalam pembayaran pajak air permukaan, yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya tidak akan luput dari sanksi.
“Mungkin dulu perusahaan sawit bisa bertindak seenaknya, tetapi sekarang tidak lagi. Jika tidak membayar pajak, kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Gubernur Sulbar menambahkan bahwa penguatan regulasi dan pengawasan di sektor perkebunan bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang adil, transparan, dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa sektor perkebunan sawit benar-benar memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. “Sekarang yang kuat adalah pemerintah dalam menegakkan hukum,” pungkasnya. (*/wu)










