SULAWESI BARAT

Gubernur Suhardi Duka: “Tanpa Relaksasi Pasal 146 UU HKPD, Daerah Bisa Shutdown'”

×

Gubernur Suhardi Duka: “Tanpa Relaksasi Pasal 146 UU HKPD, Daerah Bisa Shutdown'”

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengungkapkan tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah dalam audiensi bersama organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), serta perwakilan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada Jumat, 10/4/2026.

Mamuju, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengungkapkan tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah dalam audiensi bersama organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), serta perwakilan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada Jumat, 10/4/2026. Pertemuan tersebut membahas dampak dari penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Pasal 146 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

BACA JUGA:  Kesiapsiagaan UPTD Pengelola Darah Sulbar Jaga Ketersediaan Darah untuk Tindakan Medis Darurat

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Theater Kantor Gubernur Sulbar, Gubernur Suhardi Duka menekankan bahwa belanja pegawai di Sulbar sudah mencapai 38-40 persen, lebih tinggi dari ambang batas 30 persen yang ditetapkan dalam UU HKPD. Menurutnya, jika kebijakan tersebut tetap diterapkan tanpa adanya kebijakan relaksasi, bisa menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, bahkan berpotensi membuat daerah mengalami “shutdown”.

BACA JUGA:  Gubernur Sulbar Bahas Penguatan Pengawasan Lalu Lintas Ternak dengan BKHIT

“Jika tidak ada relaksasi atau kebijakan dari pemerintah pusat, ini bisa menjadi bencana bagi daerah,” ujar Suhardi Duka. Ia juga mengungkapkan bahwa Pemprov Sulbar harus melakukan penyesuaian anggaran sebesar Rp220 miliar untuk mengatasi tekanan fiskal tersebut.