SULAWESI BARAT

THR PPPK Sulbar Belum Bisa Dibayar, Pemprov Akui Ruang Fiskal Terbatas

×

THR PPPK Sulbar Belum Bisa Dibayar, Pemprov Akui Ruang Fiskal Terbatas

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menjelaskan alasan belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu. Keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi faktor utama yang membuat pembayaran THR tersebut belum dapat direalisasikan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Junda Maulana, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya memiliki keinginan untuk membayarkan THR kepada para PPPK. Namun kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan.

“Sebagai pemerintah tentu kami sangat ingin membayarkan THR PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. Tetapi kenyataannya anggaran itu tidak tersedia di APBD karena keterbatasan fiskal daerah, dan nilainya juga tidak kecil,” ujar Junda, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam APBD saat ini anggaran gaji PPPK penuh waktu maupun paruh waktu bahkan baru teralokasi untuk 10 bulan. Artinya, masih terdapat kekurangan anggaran untuk dua bulan gaji yang harus dicarikan sumber pembiayaannya.

BACA JUGA:  Refleksi Satu Tahun Pemerintahan SDK-JSM: Pariwisata dan Ekraf Jadi Pilar Pembangunan Sulbar

“Saat ini anggaran gaji PPPK kita baru teranggarkan untuk 10 bulan. Pemprov juga masih memikirkan sumber anggaran untuk menutupi kekurangan sisa gaji tersebut,” jelasnya.

Secara regulasi, pemerintah daerah memang diperbolehkan menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar THR jika belum tersedia dalam APBD. Namun opsi tersebut juga sulit dilakukan di Sulbar karena keterbatasan dana yang tersedia.

Menurut Junda, dana BTT Pemprov Sulbar saat ini hanya sekitar Rp5 miliar, sementara kebutuhan anggaran untuk membayar THR dan Gaji 13 PPPK penuh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar. Sementara untuk THR dan Gaji 13 PPPK paruh waktu dibutuhkan sekitar Rp10,5 miliar.

BACA JUGA:  Pemprov Sulbar Terbitkan Surat Edaran THR dan BHR untuk Pekerja dan Pengemudi Aplikasi

“BTT kita hanya Rp5 miliar. Sementara kalau kita ingin membayar THR PPPK secara keseluruhan, kita butuh tambahan anggaran sekitar Rp25,5 miliar,” katanya.

Jika ditambah dengan kekurangan dua bulan gaji PPPK paruh waktu, pemerintah daerah diperkirakan membutuhkan tambahan anggaran hingga sekitar Rp36 miliar.

Menanggapi sorotan terkait alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa yang mencapai sekitar Rp40 miliar, Junda menegaskan bahwa program tersebut telah direncanakan sejak awal sebagai bagian dari komitmen kepala daerah yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Ia menjelaskan, BKK desa diarahkan untuk mendukung program pemerintah dalam menekan angka stunting dan kemiskinan ekstrem melalui peningkatan layanan dasar di tingkat desa.

“Kepala desa kita minta membantu pemerintah, misalnya meningkatkan kunjungan posyandu hingga di atas 80 persen untuk menekan stunting serta menurunkan angka kemiskinan ekstrem di desa. Itu ada targetnya, dan jika tidak tercapai maka tidak dibayarkan,” terangnya.

BACA JUGA:  Sulbar Percepat Transformasi Digital di Pemerintahan melalui Kominfo

Selain itu, perubahan status sebagian tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu juga mempengaruhi perhitungan anggaran. Pada tahun sebelumnya mereka masih berstatus honorer sehingga tidak menerima THR.

“Tahun lalu PPPK paruh waktu masih berstatus honorer sehingga tidak ada THR. Setelah statusnya berubah, muncul kebijakan baru terkait THR sementara APBD sudah disahkan,” jelasnya.

Meski demikian, Junda menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki niat membeda-bedakan pegawai. Ia menyebut persoalan ini murni disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

“Kami sangat memahami kebutuhan teman-teman PPPK. Ini juga menjadi beban pemikiran pemerintah daerah, termasuk bapak Gubernur Suhardi Duka dan seluruh jajaran. Tetapi pada akhirnya semua bergantung pada kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (*/wu)