Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat tata kelola sumber daya air melalui pembentukan dan penguatan Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026. Dewan SDA menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Pembentukan Dewan SDA Provinsi Sulawesi Barat mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Dewan SDA, serta merupakan tindak lanjut dari pengaturan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam struktur kelembagaannya, Dewan SDA Provinsi Sulawesi Barat dibagi ke dalam tiga komisi strategis, yakni:












