HEADLINEPemerintahan

Perkuat Mutu Layanan, RSUD Sulbar Reset Ulang Kompetensi Pelayanan

×

Perkuat Mutu Layanan, RSUD Sulbar Reset Ulang Kompetensi Pelayanan

Sebarkan artikel ini

Mamuju – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Reset Ulang Kompetensi Pelayanan Rumah Sakit Berbasis Kompetensi, Selasa (20/1/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Bidang Perencanaan RSUD Sulbar ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan RSUD Provinsi Sulawesi Barat.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait Reset Ulang Kompetensi Pelayanan Rumah Sakit Berbasis Kompetensi. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap Misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter melalui penguatan kompetensi dan profesionalisme pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:  Gubernur Sulbar Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan

Rakor dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Bidang Pelayanan, Perencanaan, dan Penunjang, para Kepala Subbidang, Penanggung Jawab RS Online, Tim ASPAK, serta unsur terkait lainnya.

Sejumlah agenda strategis dibahas dalam rapat tersebut, di antaranya penjelasan kebijakan Reset Ulang Kompetensi Pelayanan Rumah Sakit, identifikasi kondisi eksisting kompetensi pelayanan RSUD Sulbar, pemaparan hasil pembaruan data oleh Penanggung Jawab RS Online, serta penyusunan strategi percepatan pemutakhiran dan sinkronisasi data layanan.

BACA JUGA:  DPMPTSP Sulbar Mantapkan Akuntabilitas Kinerja Lewat Rapat Teknis SAKIP 2026

Selain itu, dilakukan pembagian tugas dan tanggung jawab kepada masing-masing bidang dan unit kerja guna memastikan proses pembaruan data berjalan efektif, terarah, dan terkoordinasi, khususnya pada aplikasi ASPAK, SISDMK, dan RS Online.

Kepala Bidang Pelayanan RSUD Provinsi Sulawesi Barat, Ika Sahida Susanti, menekankan pentingnya kesesuaian antara kondisi riil pelayanan rumah sakit dengan data yang tercantum dalam sistem nasional.
“Seluruh unit pelayanan harus berperan aktif dan bertanggung jawab melakukan pemutakhiran data secara konsisten sebagai bagian dari upaya membangun SDM RSUD yang kompeten, profesional, dan berkarakter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Peringati HPN 2026, Suhardi Duka Sebut Pers Sahabat Pembangunan dan Pilar Demokrasi

Sebagai hasil rapat, disepakati percepatan update dan sinkronisasi data kompetensi pelayanan rumah sakit dengan batas waktu penyelesaian paling lambat 31 Januari 2026. Setiap bidang dan unit diberikan peran yang jelas untuk memastikan seluruh data pelayanan tersinkronisasi dengan baik.

Melalui rakor ini, RSUD Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pelayanan berbasis kompetensi sebagai fondasi peningkatan mutu layanan, pemenuhan regulasi, serta dukungan nyata terhadap visi dan misi pembangunan sumber daya manusia Sulawesi Barat.(*/wu)