SULAWESI BARAT

Pemprov Sulbar Terbitkan Surat Edaran THR dan BHR untuk Pekerja dan Pengemudi Aplikasi

×

Pemprov Sulbar Terbitkan Surat Edaran THR dan BHR untuk Pekerja dan Pengemudi Aplikasi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan 2026.

Selain itu, pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi juga berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) sebesar minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan mereka selama 12 bulan terakhir.

Pemerintah Kabupaten di Sulawesi Barat juga diminta untuk membentuk Posko Satgas THR Keagamaan guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu serta memberikan konsultasi kepada pekerja yang membutuhkan.

BACA JUGA:  Beasiswa Pemprov Sulbar 2026 Dibuka: 4 Kategori Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi

Suhendra berharap kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai wujud tanggung jawab sosial dari dunia usaha dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Sulawesi Barat.

“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa Hari Raya menjadi kebahagiaan bersama bagi pekerja, buruh, dan pengemudi aplikasi yang telah berkontribusi besar dalam ekonomi daerah,” pungkasnya. (*/wu))

BACA JUGA:  Kultum Dzuhur, Gubernur Sulbar Tekankan Empat Fondasi Kebaikan Bangsa