Selain itu, pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi juga berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) sebesar minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan mereka selama 12 bulan terakhir.
Pemerintah Kabupaten di Sulawesi Barat juga diminta untuk membentuk Posko Satgas THR Keagamaan guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu serta memberikan konsultasi kepada pekerja yang membutuhkan.
Suhendra berharap kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai wujud tanggung jawab sosial dari dunia usaha dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Sulawesi Barat.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa Hari Raya menjadi kebahagiaan bersama bagi pekerja, buruh, dan pengemudi aplikasi yang telah berkontribusi besar dalam ekonomi daerah,” pungkasnya. (*/wu))












