MAMUJU, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan 2026.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menjelaskan bahwa Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat serta refleksi dari komitmen Pemerintah Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dalam memastikan hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini adalah bagian dari upaya kami mewujudkan semangat Panca Daya Gubernur Sulbar yang menekankan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas,” ujar Suhendra, Selasa (10/3/2026).
Surat Edaran ini mencakup ketentuan bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
Batas waktu pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, dan perusahaan diwajibkan untuk membayar THR secara penuh tanpa cicilan.












