HEADLINESULAWESI BARAT

Komisi II DPRD Sulbar Soroti Pelanggaran Izin dan Limbah PT Palma, DLH Diminta Lebih Proaktif

×

Komisi II DPRD Sulbar Soroti Pelanggaran Izin dan Limbah PT Palma, DLH Diminta Lebih Proaktif

Sebarkan artikel ini

Salah satu sorotan adalah kewajiban penyediaan 192 hektare lahan untuk menopang kapasitas produksi pabrik sebesar 60 ton per jam, yang hingga kini belum sepenuhnya terpenuhi.

Komisi II DPRD Sulbar menilai, PT Palma belum mampu memastikan ketersediaan lahan sesuai dengan ketentuan yang sah sesuai regulasi.

Selanjutnya, Komisi II DPRD Sulbar segera memanggil pimpinan tertinggi PT Palma untuk klarifikasi dan dimintai pertanggung jawaban. Pemanggilan ini dinilai penting untuk fokus perbaikan yang menekankan perlindungan lingkungan, kepastian hukum, serta keberlanjutan ekonomi daerah.

BACA JUGA:  DLH Sulbar Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Rampungkan Renstra RPJMD dan Kebijakan Nasional 5 Tahun

“Ini bukan hanya soal izin, tetapi juga soal tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan pada regulasi,” tegas Ketua Komisi II DPRD Sulbar.

Komisi II juga mengingatkan bahwa penanganan masalah ini sejalan dengan Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga, khususnya pada aspek menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.

BACA JUGA:  Festival Literasi Assamalewuang Teguhkan Aksi Nyata Gerakan Sulbar Mandarras

DPRD mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk ikut aktif dalam pengawasan dan penegakan aturan agar permasalahan industri kelapa sawit dapat diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. (*/wu)