Mamuju, – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran izin usaha dan pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Palma di Kabupaten Pasangkayu, Rabu (1/10/2025).
RDP dipimpin Ketua Ko misi II DPRD Sulbar, Irwan S Pababari, dan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar, Zulkifli Manggazali, beserta jajaran.
Dalam forum tersebut, Komisi II menyoroti sejumlah persoalan mendasar, mulai dari perizinan hingga pelaksanaan kewajiban lingkungan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai regulasi.
Komisi II menegaskan bahwa proses perizinan industri, termasuk sawit, harus berpedoman pada regulasi terbaru, yakni UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Namun, dalam kasus PT Palma, izin usaha diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasangkayu tanpa rekomendasi teknis dari Pemprov Sulbar. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidak sesuaian prosedur antar tingkatan pemerintahan.
Selain itu, tahapan administrasi perusahaan dianggap belum lengkap, termasuk aspek legalitas tata ruang, kepemilikan lahan (HGU), dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), izin usaha (IUP), izin pengelolaan (IUP-P), izin operasional (IPLC), dan sertifikasi industri, hingga kewajiban plasma, yang idealnya mencakup seluruh aturan tersebut.
DLH Sulbar sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif, serta uji coba satu tahun untuk evaluasi pemenuhan kewajiban. Namun, dari sembilan poin kewajiban, sebagian masih belum dijalankan secara optimal oleh PT Palma.