Salah satu langkah penting yang digagas adalah verifikasi akun media sosial OPD, atau yang dikenal dengan tanda “centang biru”. Menurut Ridwan, verifikasi akun ini bukan hanya sebagai simbol, melainkan jaminan bahwa informasi yang disampaikan berasal dari sumber yang sah dan dapat dipercaya. “Verifikasi akun akan meningkatkan kredibilitas, mengurangi risiko penyebaran informasi palsu, dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya,” tambahnya.
Program ini diharapkan dapat menjadikan media sosial sebagai saluran yang lebih efektif untuk menyampaikan informasi kepada publik serta membangun komunikasi yang lebih akuntabel dan responsif. KominfoSS Sulbar berharap seluruh OPD dapat memanfaatkan medsos secara maksimal dan memberikan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat. (*/wu)












