SP4N LAPOR! sendiri merupakan platform yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pengaduan pelayanan publik, termasuk penipuan online. “Melalui SP4N LAPOR!, pengaduan dapat disalurkan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti, memastikan pelayanan publik berjalan secara cepat dan tepat,” tambah Ridwan.
Sebagai langkah lebih lanjut, Kominfo Sulbar juga mengoptimalkan peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk menyebarluaskan edukasi digital ke tingkat komunitas, menjangkau masyarakat hingga lapisan bawah. Dengan demikian, diharapkan kewaspadaan terhadap penipuan digital dapat meningkat di seluruh wilayah Sulawesi Barat.
Melalui pendekatan ini, Kominfo Sulbar berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan visi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih responsif dan transparan. (*/wu)












