Walaupun pada tahun 2025, tidak semua aparat desa mendapatkan tambahan penghasilan dari program BKK, Gubernur menegaskan bahwa pada tahun 2026 semua kepala desa dan perangkat desa akan mendapatkan tambahan penghasilan yang sama. “Tidak ada lagi desa yang tidak diberikan. Di tahun 2026 ini, kami berikan sesuai janji kampanye politik kami,” ungkapnya.
Bantuan ini bertujuan untuk memberikan dorongan semangat kerja bagi aparat desa agar kinerja dan kualitas pelayanan di desa semakin meningkat, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Saya berharap, dengan tambahan penghasilan ini, desa saudara-saudara bisa berkembang, rakyatnya bisa sejahtera. Walaupun dengan kemampuan kita yang terbatas, namun dengan doa dan niat saudara memimpin desa, semuanya akan lebih baik,” tambah Suhardi Duka.
Diketahui, program tambahan penghasilan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2024 juncto PP Nomor 47 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa Kepala Desa, Sekdes, Kaur, dan Kasi Desa berhak memperoleh tambahan penghasilan di luar dana desa. (*/wu)












